Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Setiap Pegawai wajib menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Badan ini.
Your Correction
