Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Seragam batik korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
