Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seragam batik korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction