Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. Pria
1. jas berwarna hitam gelap;
2. kemeja putih polos dengan dasi; dan
3. celana panjang berwarna sama dengan jas; dan
b. wanita
1. jas berwarna hitam gelap;
2. kemeja putih polos; dan
3. rok dengan panjang minimal sebatas lutut atau celana panjang dengan panjang sampai mata kaki berwarna sama dengan jas.
(2) PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada acara kenegaraan atau acara resmi.
Your Correction
