Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan
Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 618) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi: