Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4A

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN TIPE KESATUAN KEWILAYAHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Polres tipe A hanya ditetapkan pada Polres yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi. (2) Polres tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Polres yang berada di kawasan perkotaan dengan jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 jiwa. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction