Correct Article 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN TIPE KESATUAN KEWILAYAHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penilaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. dimensi geografi, dengan indikator:
1. kondisi geografis wilayah;
2. luas wilayah;
3. lokasi/tempat; dan
4. wilayah perbatasan dengan negara lain;
b. dimensi demografi, dengan indikator:
1. jumlah penduduk; dan
2. kepadatan penduduk;
c. dimensi sumber daya alam, dengan indikator komoditas yang dominan;
d. dimensi ideologi, dengan indikator faham radikal;
e. dimensi politik, dengan indikator jumlah pemilih dalam pemilihan umum;
f. dimensi ekonomi, dengan indikator:
1. pertumbuhan ekonomi pertahun;
2. persentase jumlah penduduk miskin;
3. produk domestik bruto; dan
4. tingkat inflasi per tahun;
g. dimensi sosial budaya, dengan indikator:
1. jumlah sekolah:
a) perguruan tinggi/sederajat;
b) sekolah lanjutan tingkat atas/ sederajat;
c) sekolah lanjutan tingkat pertama/ sederajat; dan d) sekolah dasar/sederajat;
2. jumlah organisasi kemasyarakatan atau lembaga sosial masyarakat; dan
3. jumlah suku bangsa.
(2) Penilaian utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi dimensi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan indikator:
a. jumlah tindak pidana pertahun;
b. persentase jumlah penyelesaian tindak pidana pertahun;
c. jumlah kejadian kontinjensi pertahun, meliputi:
1. konflik sosial;
2. rusuh massa;
3. bencana alam; dan
4. terorisme;
d. jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas pertahun;
e. persentase penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas pertahun;
f. jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pertahun;
g. jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas pertahun;
h. jumlah korban luka ringan akibat kecelakaan lalu lintas pertahun;
i. jumlah kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas pertahun;
j. jumlah pelanggaran lalu lintas pertahun;
k. jumlah lokasi rawan kemacetan lalu lintas;
l. jumlah pelayanan penerbitan surat izin mengemudi pertahun;
m. jumlah pelayanan penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor pertahun;
n. jumlah pelayanan penerbitan surat tanda nomor kendaraan pertahun;
o. jumlah pelayanan tanda nomor kendaraan bermotor pertahun;
p. jumlah pelayanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian pertahun;
q. jumlah potensi konflik;
r. jumlah pengamanan kegiatan masyarakat pertahun;
s. jumlah kegiatan pengamanan unjuk rasa pertahun;
t. jumlah objek vital nasional;
u. jumlah objek vital tertentu;
v. jumlah inovasi pelayanan publik yang telah operasional paling sedikit 1 (satu) tahun;
w. kualitas pelayanan publik; dan
x. hasil penilaian dari sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(3) Penilaian pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi dimensi kemampuan kesatuan, dengan indikator:
a. persentase jumlah personel riil berdasarkan daftar susunan personel;
b. rasio jumlah personel Polri dengan penduduk;
c. rasio jumlah personel Polri dengan luas wilayah;
d. nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
e. nilai indeks tata kelola Polri;
f. jumlah regulasi dan nota kesepahaman;
g. persentase pemenuhan kebutuhan fasilitas dan sarana prasarana; dan
h. persentase pemenuhan kebutuhan anggaran.
(4) Penilaian pembentukan dan perubahan tipe Polsek/ Polsubsektor menggunakan dimensi dan indikator sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) kecuali huruf f angka 1, angka 3, angka 4, huruf g angka 2;
b. ayat (2) kecuali huruf c, huruf l sampai dengan huruf o, huruf t, huruf u, huruf x; dan
c. ayat (3) kecuali huruf d sampai dengan huruf f.
(5) Dimensi dan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) serta cara penilaiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
5. Ketentuan mengenai dimensi, indikator, dan format telaahan staf, naskah akademik, formulir studi kelayakan dan laporan hasil studi kelayakan Pembentukan atau Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
