Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN TIPE KESATUAN KEWILAYAHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi kesatuan kewilayahan Polri meliputi: a. Polda; b. Polres; dan c. Polsek. (2) Klasifikasi kesatuan kewilayahan tingkat Polda meliputi: a. Polda tipe A Khusus; b. Polda tipe A; dan c. Polda tipe B. (3) Klasifikasi kesatuan kewilayahan tingkat Polres meliputi: a. Polres tipe A, yaitu Polres Kota Besar; b. Polres tipe B, yaitu Polres Metropolitan; c. Polres tipe C, yaitu Polresta; dan d. Polres tipe D, yaitu Polres. (4) Klasifikasi kesatuan kewilayahan tingkat Polsek meliputi: a. Polsek tipe A, yaitu Polsek Metro; b. Polsek tipe B, yaitu Polsek Urban; c. Polsek tipe C, yaitu Polsek Rural; dan d. Polsek tipe D, yaitu Polsek Prarural. (5) Berdasarkan pertimbangan kepentingan pelaksanaan tugas pokok Polri, dapat dibentuk: a. Polsubsektor, pada kesatuan kewilayahan tingkat Polsek; dan b. Polres, Polsek, dan Polsubsektor pada kawasan tertentu. (6) Kesatuan kewilayahan pada kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi: a. kawasan perhubungan; b. kawasan perindustrian; c. kawasan perumahan; d. kawasan perkantoran; e. kawasan perdagangan; dan f. kawasan pariwisata. 2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan satu pasal yakni Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction