Correct Article 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN TIPE KESATUAN KEWILAYAHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Klasifikasi kesatuan kewilayahan Polri meliputi:
a. Polda;
b. Polres; dan
c. Polsek.
(2) Klasifikasi kesatuan kewilayahan tingkat Polda meliputi:
a. Polda tipe A Khusus;
b. Polda tipe A; dan
c. Polda tipe B.
(3) Klasifikasi kesatuan kewilayahan tingkat Polres meliputi:
a. Polres tipe A, yaitu Polres Kota Besar;
b. Polres tipe B, yaitu Polres Metropolitan;
c. Polres tipe C, yaitu Polresta; dan
d. Polres tipe D, yaitu Polres.
(4) Klasifikasi kesatuan kewilayahan tingkat Polsek meliputi:
a. Polsek tipe A, yaitu Polsek Metro;
b. Polsek tipe B, yaitu Polsek Urban;
c. Polsek tipe C, yaitu Polsek Rural; dan
d. Polsek tipe D, yaitu Polsek Prarural.
(5) Berdasarkan pertimbangan kepentingan pelaksanaan tugas pokok Polri, dapat dibentuk:
a. Polsubsektor, pada kesatuan kewilayahan tingkat Polsek; dan
b. Polres, Polsek, dan Polsubsektor pada kawasan tertentu.
(6) Kesatuan kewilayahan pada kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:
a. kawasan perhubungan;
b. kawasan perindustrian;
c. kawasan perumahan;
d. kawasan perkantoran;
e. kawasan perdagangan; dan
f. kawasan pariwisata.
2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan satu pasal yakni Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
