Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN TIPE KESATUAN KEWILAYAHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kategori kesatuan kewilayahan ditentukan melalui penilaian terhadap dimensi dan indikator, terdiri atas: a. tingkat Polda, meliputi: 1. Polda Tipe A Khusus dengan kategori nilai lebih dari 7900 (tujuh ribu sembilan ratus); 2. Polda Tipe A dengan kategori nilai antara 4500 (empat ribu lima ratus) sampai dengan 7900 (tujuh ribu sembilan ratus); dan 3. Polda Tipe B dengan kategori nilai kurang dari 4500 (empat ribu lima ratus); b. tingkat Polres, meliputi: 1. Polres Tipe A dengan kategori nilai lebih dari 5700 (lima ribu tujuh ratus); 2. Polres Tipe B dengan kategori nilai lebih dari 5300 (lima ribu tiga ratus); 3. Polres Tipe C dengan kategori nilai lebih dari 4300 (empat ribu tiga ratus); dan 4. Polres Tipe D dengan kategori nilai kurang dari atau sama dengan 4300 (empat ribu tiga ratus); dan c. tingkat Polsek, meliputi: 1. Polsek Tipe A dengan kategori nilai lebih dari 3000 (tiga ribu); 2. Polsek Tipe B dengan kategori nilai antara 2501 (dua ribu lima ratus satu) sampai dengan 3000 (tiga ribu); 3. Polsek Tipe C dengan kategori nilai antara 2000 (dua ribu) sampai dengan 2500 (dua ribu lima ratus); dan 4. Polsek Tipe D dengan kategori nilai kurang dari 2000 (dua ribu). (2) Kategori nilai kesatuan kewilayahan pada tiap klasifikasi dihitung dengan menggunakan aplikasi SIK3. 4. Ketentuan ayat (2) huruf t dan ayat (3) huruf f Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction