Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
3. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
4. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
5. Penyelenggara Layanan Urun Dana adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana.
6. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
7. Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
8. Perusahaan Pembiayaan adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
9. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
10. Perusahaan Modal Ventura yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha modal ventura.
11. Perusahaan Modal Ventura Syariah yang selanjutnya disingkat PMVS adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah.
12. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
13. Perusahaan Pergadaian adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak, termasuk yang menyelenggarakan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
14. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara LPBBTI adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
15. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
16. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan/badan hukum agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
17. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi.
18. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi memberikan nasihat kepada Pengurus.
19. Pengelola adalah anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi.
20. Modal Sendiri adalah jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan yang disisihkan dari sisa hasil usaha, hibah, dan simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan wajib, termasuk modal tetap dari koperasi induk untuk koperasi simpan pinjam/koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah hasil pemisahan atau restrukturisasi.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
(1) Koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. menghimpun dana dari pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. menghimpun dana dari anggota Koperasi lain;
c. menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota Koperasi lain;
d. menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau
e. melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai sektor jasa keuangan.
(3) Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih ruang lingkup sebagai LJK sebagai berikut:
a. BPR;
b. BPR Syariah;
c. Penyelenggara Layanan Urun Dana;
d. Perusahaan Perasuransian;
e. Lembaga Penjamin;
f. Perusahaan Pembiayaan;
g. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
h. PMV;
i. PMVS;
j. LKM;
k. Perusahaan Pergadaian; dan
l. Penyelenggara LPBBTI.
(4) Koperasi yang akan memilih menjadi LJK harus melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip kegiatan usaha yang sebelumnya telah dilaksanakan, sebagai berikut:
a. Koperasi yang menjalankan usaha secara konvensional memilih menjadi LJK konvensional;
dan
b. Koperasi yang menjalankan usaha berdasarkan Prinsip Syariah memilih menjadi LJK berdasarkan Prinsip Syariah.
Article 3
Untuk Koperasi yang mengajukan izin usaha sebagai LJK sejak awal pendirian, mekanisme permohonan izin usaha sebagai LJK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Article 4
(1) Koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kriteria Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat memilih menjadi LJK.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih ruang lingkup sebagai LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Koperasi yang akan memilih menjadi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) paling sedikit harus memenuhi kriteria:
a. memiliki Modal Sendiri paling sedikit sebesar modal disetor minimum yang dipersyaratkan pada saat pendirian masing-masing LJK;
b. memiliki rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah dibandingkan dengan jumlah piutang pinjaman atau pembiayaan setelah dikurangi agunan dan pencadangan (non performing financing netto) paling tinggi 5% (lima persen); dan
c. memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
(4) Tata cara mengenai perhitungan rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam.
(1) Koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. menghimpun dana dari pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. menghimpun dana dari anggota Koperasi lain;
c. menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota Koperasi lain;
d. menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau
e. melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai sektor jasa keuangan.
(3) Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih ruang lingkup sebagai LJK sebagai berikut:
a. BPR;
b. BPR Syariah;
c. Penyelenggara Layanan Urun Dana;
d. Perusahaan Perasuransian;
e. Lembaga Penjamin;
f. Perusahaan Pembiayaan;
g. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
h. PMV;
i. PMVS;
j. LKM;
k. Perusahaan Pergadaian; dan
l. Penyelenggara LPBBTI.
(4) Koperasi yang akan memilih menjadi LJK harus melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip kegiatan usaha yang sebelumnya telah dilaksanakan, sebagai berikut:
a. Koperasi yang menjalankan usaha secara konvensional memilih menjadi LJK konvensional;
dan
b. Koperasi yang menjalankan usaha berdasarkan Prinsip Syariah memilih menjadi LJK berdasarkan Prinsip Syariah.
BAB Kedua
Pengajuan Izin Koperasi sebagai Lembaga Jasa Keuangan
Untuk Koperasi yang mengajukan izin usaha sebagai LJK sejak awal pendirian, mekanisme permohonan izin usaha sebagai LJK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
BAB Ketiga
Transisi Koperasi yang Memilih menjadi Lembaga Jasa Keuangan
(1) Koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kriteria Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat memilih menjadi LJK.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih ruang lingkup sebagai LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Koperasi yang akan memilih menjadi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) paling sedikit harus memenuhi kriteria:
a. memiliki Modal Sendiri paling sedikit sebesar modal disetor minimum yang dipersyaratkan pada saat pendirian masing-masing LJK;
b. memiliki rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah dibandingkan dengan jumlah piutang pinjaman atau pembiayaan setelah dikurangi agunan dan pencadangan (non performing financing netto) paling tinggi 5% (lima persen); dan
c. memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
(4) Tata cara mengenai perhitungan rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam.
(1) Persyaratan Modal Sendiri bagi Koperasi yang memilih menjadi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a sebagai berikut:
a. BPR ditetapkan paling sedikit:
1. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi BPR yang berkedudukan di zona 1 (satu);
2. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi BPR yang berkedudukan di zona 2 (dua); dan
3. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), bagi BPR yang berkedudukan di zona 3 (tiga);
b. BPR Syariah ditetapkan paling sedikit:
1. Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang berkedudukan di zona 1 (satu);
2. Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang berkedudukan di zona 2 (dua); dan
3. Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang berkedudukan di zona 3 (tiga);
c. Penyelenggara Layanan Urun Dana ditetapkan paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
d. Perusahaan Perasuransian ditetapkan paling sedikit:
1. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), bagi perusahaan asuransi;
2. Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), bagi perusahaan asuransi syariah;
3. Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), bagi perusahaan reasuransi;
4. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), bagi perusahaan reasuransi syariah;
5. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi perusahaan pialang asuransi;
6. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi perusahaan pialang reasuransi; dan
7. Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), bagi perusahaan penilai kerugian asuransi;
e. Lembaga Penjamin ditetapkan paling sedikit:
1. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah dengan lingkup wilayah usaha nasional;
2. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), bagi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah dengan lingkup wilayah usaha provinsi;
3. Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), bagi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; dan
4. Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), bagi perusahaan penjaminan ulang dan perusahaan penjaminan ulang syariah;
f. Perusahaan Pembiayaan ditetapkan paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
g. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
h. PMV ditetapkan paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
i. PMVS ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
j. LKM dan LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan paling sedikit:
1. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), bagi LKM dan LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan lingkup wilayah usaha desa/kelurahan;
2. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi LKM dan LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan lingkup wilayah usaha kecamatan;
dan
3. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi LKM dan LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota;
k. Perusahaan Pergadaian ditetapkan paling sedikit:
1. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota;
2. Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi; dan
3. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional; dan
l. Penyelenggara LPBBTI ditetapkan paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis atas pemenuhan persyaratan Modal Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penilaian atas Modal Sendiri Koperasi, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau disusun oleh kantor jasa akuntan.
(3) Pembagian zona pendirian BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai daftar wilayah kedudukan BPR dan BPR Syariah berdasarkan zona tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Dalam hal terdapat perubahan persyaratan modal disetor minimum berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai LJK terkait, persyaratan Modal Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan modal disetor minimum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai LJK terkait.
BAB III
PERIZINAN USAHA KOPERASI YANG MEMILIH MENJADI LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Menteri menyerahkan daftar Koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kriteria Koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor lembaga jasa keuangan.
(2) Untuk menindaklanjuti daftar Koperasi yang diserahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Koperasi yang tercantum dalam daftar Koperasi tersebut untuk menyampaikan permohonan izin usaha sebagai LJK paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan, Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum menyampaikan permohonan izin usaha sebagai LJK, Otoritas Jasa Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu pengajuan permohonan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berakhir dan Koperasi tidak menyampaikan pengajuan permohonan izin usaha sebagai LJK, Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan secara tertulis kepada Menteri terkait dengan daftar Koperasi yang tidak menyampaikan permohonan izin usaha sebagai LJK.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memproses perizinan usaha yang diajukan oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak daftar Koperasi diterima sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sektor jasa keuangan.
Article 7
(1) Izin Koperasi yang memilih menjadi LJK diberikan dalam bentuk izin usaha sebagai LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Koperasi yang memilih menjadi LJK harus memenuhi:
a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
b. ketentuan Pengurus, Pengawas dan/atau Pengelola;
c. ketentuan DPS bagi Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
d. persyaratan kesiapan operasional;
e. ketentuan mengenai penyusunan rencana bisnis atau rencana kerja; dan
f. persyaratan lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral di masing-masing LJK.
(3) Dalam memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengurus harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen sesuai daftar persyaratan lampiran izin usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Permohonan izin usaha Koperasi yang memilih menjadi LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III pada format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada:
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya U.p.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang disampaikan melalui Kantor Otoritas Jasa Keuangan sesuai tempat kedudukan Koperasi yang memilih menjadi LJK tercantum dalam Lampiran III pada format 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Article 8
Article 9
(1) Dalam hal permohonan izin usaha yang disampaikan oleh Koperasi yang memilih menjadi LJK tidak memenuhi persyaratan sebagai LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), Koperasi wajib melakukan:
a. pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembubaran Koperasi; atau
b. penyesuaian kegiatan usaha menjadi koperasi simpan pinjam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan informasi Koperasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Koperasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai LJK tetap menjadi kewenangan pengawasan Menteri.
Article 10
Article 11
(1) Koperasi yang memilih menjadi LJK wajib mengumumkan perubahan kegiatan usaha Koperasi menjadi LJK kepada masyarakat dalam:
a. surat kabar harian yang berperedaran nasional atau lokal;
b. papan pengumuman di kantor Koperasi;
dan/atau
c. pengumuman secara digital yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan berlaku efektif.
(3) Pengurus Koperasi yang memilih menjadi LJK wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan pengumuman.
Article 12
(1) Koperasi yang memilih menjadi LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), Pasal 10 ayat (5), ayat (8), dan Pasal 11 ayat (1), ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Dalam hal Koperasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Koperasi yang memilih menjadi LJK melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
b. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Koperasi yang memilih menjadi LJK melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Menteri menyerahkan daftar Koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kriteria Koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor lembaga jasa keuangan.
(2) Untuk menindaklanjuti daftar Koperasi yang diserahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Koperasi yang tercantum dalam daftar Koperasi tersebut untuk menyampaikan permohonan izin usaha sebagai LJK paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan, Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum menyampaikan permohonan izin usaha sebagai LJK, Otoritas Jasa Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu pengajuan permohonan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berakhir dan Koperasi tidak menyampaikan pengajuan permohonan izin usaha sebagai LJK, Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan secara tertulis kepada Menteri terkait dengan daftar Koperasi yang tidak menyampaikan permohonan izin usaha sebagai LJK.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memproses perizinan usaha yang diajukan oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak daftar Koperasi diterima sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sektor jasa keuangan.
(1) Izin Koperasi yang memilih menjadi LJK diberikan dalam bentuk izin usaha sebagai LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Koperasi yang memilih menjadi LJK harus memenuhi:
a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
b. ketentuan Pengurus, Pengawas dan/atau Pengelola;
c. ketentuan DPS bagi Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
d. persyaratan kesiapan operasional;
e. ketentuan mengenai penyusunan rencana bisnis atau rencana kerja; dan
f. persyaratan lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral di masing-masing LJK.
(3) Dalam memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengurus harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen sesuai daftar persyaratan lampiran izin usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Permohonan izin usaha Koperasi yang memilih menjadi LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III pada format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada:
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya U.p.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang disampaikan melalui Kantor Otoritas Jasa Keuangan sesuai tempat kedudukan Koperasi yang memilih menjadi LJK tercantum dalam Lampiran III pada format 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(1) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
b. analisis pemenuhan rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b;
c. analisis pemenuhan kemampuan keuangan yang memadai sebagaimana Pasal 4 ayat (3) huruf c;
d. analisis terhadap pemenuhan Modal Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
e. analisis kelayakan atas rencana bisnis atau rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e;
f. penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama bagi LJK yang dipersyaratkan memenuhi penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama LJK;
dan
g. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di LJK terkait.
(2) Dalam hal Koperasi yang memilih menjadi LJK memiliki Pengelola, Pengelola wajib memenuhi penilaian kemampuan dan kepatutan dengan menggunakan parameter penilaian sebagai calon anggota direksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama LJK.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Koperasi yang memilih menjadi LJK untuk memastikan kesiapan operasional Koperasi.
(4) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Koperasi yang memilih menjadi LJK untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Koperasi yang memilih menjadi LJK tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Koperasi yang memilih menjadi LJK dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha dan dokumen diterima secara lengkap.
(7) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha.
(8) Dalam hal permohonan izin usaha ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
(9) Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan kepada Menteri terkait dengan keputusan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8).
Article 9
(1) Dalam hal permohonan izin usaha yang disampaikan oleh Koperasi yang memilih menjadi LJK tidak memenuhi persyaratan sebagai LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), Koperasi wajib melakukan:
a. pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembubaran Koperasi; atau
b. penyesuaian kegiatan usaha menjadi koperasi simpan pinjam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan informasi Koperasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Koperasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai LJK tetap menjadi kewenangan pengawasan Menteri.
(1) Koperasi yang memilih menjadi LJK wajib mengumumkan perubahan kegiatan usaha Koperasi menjadi LJK kepada masyarakat dalam:
a. surat kabar harian yang berperedaran nasional atau lokal;
b. papan pengumuman di kantor Koperasi;
dan/atau
c. pengumuman secara digital yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan berlaku efektif.
(3) Pengurus Koperasi yang memilih menjadi LJK wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan pengumuman.
(1) Koperasi yang memilih menjadi LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), Pasal 10 ayat (5), ayat (8), dan Pasal 11 ayat (1), ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Dalam hal Koperasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Koperasi yang memilih menjadi LJK melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
b. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Koperasi yang memilih menjadi LJK melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
BAB IV
PENGAWASAN KOPERASI YANG MEMILIH MENJADI LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Koperasi yang memilih menjadi LJK.
(2) Pengawasan atas Koperasi yang memilih menjadi LJK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral di masing-masing LJK.
(3) Pengawasan terhadap Koperasi yang memilih menjadi LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pula pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(1) Koperasi yang menjadi LJK menerapkan pelindungan konsumen dalam penyelenggaraan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Perjanjian pembiayaan yang telah dilakukan oleh Koperasi yang memilih menjadi LJK sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pembiayaan tersebut.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan:
a. Koperasi yang memilih menjadi LJK yang sedang dalam proses permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat melakukan kegiatan usaha baru selain kegiatan berdasarkan izin usaha yang telah diberikan oleh Menteri;
dan
b. Dalam hal terdapat perubahan perjanjian setelah Koperasi yang memilih menjadi LJK mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, perubahan perjanjian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di LJK terkait.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MIRZA ADITYASWARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
(1) Persyaratan Modal Sendiri bagi Koperasi yang memilih menjadi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a sebagai berikut:
a. BPR ditetapkan paling sedikit:
1. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi BPR yang berkedudukan di zona 1 (satu);
2. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi BPR yang berkedudukan di zona 2 (dua); dan
3. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), bagi BPR yang berkedudukan di zona 3 (tiga);
b. BPR Syariah ditetapkan paling sedikit:
1. Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang berkedudukan di zona 1 (satu);
2. Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang berkedudukan di zona 2 (dua); dan
3. Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang berkedudukan di zona 3 (tiga);
c. Penyelenggara Layanan Urun Dana ditetapkan paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
d. Perusahaan Perasuransian ditetapkan paling sedikit:
1. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), bagi perusahaan asuransi;
2. Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), bagi perusahaan asuransi syariah;
3. Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), bagi perusahaan reasuransi;
4. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), bagi perusahaan reasuransi syariah;
5. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi perusahaan pialang asuransi;
6. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi perusahaan pialang reasuransi; dan
7. Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), bagi perusahaan penilai kerugian asuransi;
e. Lembaga Penjamin ditetapkan paling sedikit:
1. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah dengan lingkup wilayah usaha nasional;
2. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), bagi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah dengan lingkup wilayah usaha provinsi;
3. Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), bagi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; dan
4. Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), bagi perusahaan penjaminan ulang dan perusahaan penjaminan ulang syariah;
f. Perusahaan Pembiayaan ditetapkan paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
g. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
h. PMV ditetapkan paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
i. PMVS ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
j. LKM dan LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan paling sedikit:
1. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), bagi LKM dan LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan lingkup wilayah usaha desa/kelurahan;
2. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi LKM dan LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan lingkup wilayah usaha kecamatan;
dan
3. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi LKM dan LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota;
k. Perusahaan Pergadaian ditetapkan paling sedikit:
1. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota;
2. Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi; dan
3. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional; dan
l. Penyelenggara LPBBTI ditetapkan paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis atas pemenuhan persyaratan Modal Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penilaian atas Modal Sendiri Koperasi, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau disusun oleh kantor jasa akuntan.
(3) Pembagian zona pendirian BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai daftar wilayah kedudukan BPR dan BPR Syariah berdasarkan zona tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Dalam hal terdapat perubahan persyaratan modal disetor minimum berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai LJK terkait, persyaratan Modal Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan modal disetor minimum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai LJK terkait.
(1) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
b. analisis pemenuhan rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b;
c. analisis pemenuhan kemampuan keuangan yang memadai sebagaimana Pasal 4 ayat (3) huruf c;
d. analisis terhadap pemenuhan Modal Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
e. analisis kelayakan atas rencana bisnis atau rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e;
f. penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama bagi LJK yang dipersyaratkan memenuhi penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama LJK;
dan
g. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di LJK terkait.
(2) Dalam hal Koperasi yang memilih menjadi LJK memiliki Pengelola, Pengelola wajib memenuhi penilaian kemampuan dan kepatutan dengan menggunakan parameter penilaian sebagai calon anggota direksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama LJK.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Koperasi yang memilih menjadi LJK untuk memastikan kesiapan operasional Koperasi.
(4) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Koperasi yang memilih menjadi LJK untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Koperasi yang memilih menjadi LJK tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Koperasi yang memilih menjadi LJK dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha dan dokumen diterima secara lengkap.
(7) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha.
(8) Dalam hal permohonan izin usaha ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
(9) Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan kepada Menteri terkait dengan keputusan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8).
(1) Terhadap pemrosesan permohonan izin usaha sebagai LKM yang diajukan oleh Koperasi yang memilih menjadi LJK, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memberikan pengecualian sementara atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) sebagai berikut:
a. memiliki rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah dibandingkan dengan jumlah piutang pinjaman atau pembiayaan setelah dikurangi agunan dan pencadangan (non performing financing netto) paling tinggi 5% (lima persen);
b. memiliki kemampuan keuangan yang memadai;
c. persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama LJK, dalam hal Koperasi mendapatkan izin usaha sebagai LKM dengan skala usaha besar;
d. penyesuaian cakupan wilayah operasional atau kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai LKM;
dan/atau
e. kewajiban pelaksanaan ketentuan di bidang edukasi dan pelindungan konsumen.
(2) Koperasi yang mengajukan permohonan izin usaha menjadi LJK selain LKM dapat mengajukan perubahan permohonan izin usaha menjadi LKM sepanjang belum melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya daftar Koperasi dari Menteri dan belum mendapatkan izin usaha sebagai LJK tertentu dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal izin usaha sebagai LKM diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Koperasi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengecualian sementara atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak izin usaha sebagai LKM diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Koperasi yang telah memiliki izin usaha sebagai LKM masih berkomitmen sesuai rencana tindak untuk dapat melakukan upaya perbaikan dalam pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal izin usaha sebagai LKM diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Koperasi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi wajib menyampaikan:
a. Modal Sendiri paling sedikit sebesar modal disetor minimum yang dipersyaratkan pada saat pendirian LKM;
b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi berisi komitmen untuk:
1. memenuhi seluruh peraturan dan menjaga tata kelola yang baik serta manajemen risiko;
2. bersedia secara pribadi bertanggung jawab atas setiap kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan selaku Pengurus atau Pengawas, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan kerugian Koperasi tercantum dalam Lampiran III pada format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, sebagai bagian dari dokumen persyaratan izin usaha.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) telah berakhir dan Koperasi yang telah mendapatkan izin usaha sebagai LKM belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha sebagai LKM yang diberikan kepada Koperasi.
(7) Selain berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha Koperasi yang telah mendapatkan izin usaha sebagai LKM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Lembaga Keuangan Mikro.
(8) Koperasi yang telah dilakukan pencabutan izin usaha sebagai LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) wajib melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Dalam rangka penguatan dan pengembangan sektor jasa keuangan, pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan hal lain di luar persyaratan izin usaha.
(1) Terhadap pemrosesan permohonan izin usaha sebagai LKM yang diajukan oleh Koperasi yang memilih menjadi LJK, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memberikan pengecualian sementara atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) sebagai berikut:
a. memiliki rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah dibandingkan dengan jumlah piutang pinjaman atau pembiayaan setelah dikurangi agunan dan pencadangan (non performing financing netto) paling tinggi 5% (lima persen);
b. memiliki kemampuan keuangan yang memadai;
c. persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama LJK, dalam hal Koperasi mendapatkan izin usaha sebagai LKM dengan skala usaha besar;
d. penyesuaian cakupan wilayah operasional atau kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai LKM;
dan/atau
e. kewajiban pelaksanaan ketentuan di bidang edukasi dan pelindungan konsumen.
(2) Koperasi yang mengajukan permohonan izin usaha menjadi LJK selain LKM dapat mengajukan perubahan permohonan izin usaha menjadi LKM sepanjang belum melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya daftar Koperasi dari Menteri dan belum mendapatkan izin usaha sebagai LJK tertentu dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal izin usaha sebagai LKM diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Koperasi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengecualian sementara atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak izin usaha sebagai LKM diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Koperasi yang telah memiliki izin usaha sebagai LKM masih berkomitmen sesuai rencana tindak untuk dapat melakukan upaya perbaikan dalam pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal izin usaha sebagai LKM diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Koperasi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi wajib menyampaikan:
a. Modal Sendiri paling sedikit sebesar modal disetor minimum yang dipersyaratkan pada saat pendirian LKM;
b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi berisi komitmen untuk:
1. memenuhi seluruh peraturan dan menjaga tata kelola yang baik serta manajemen risiko;
2. bersedia secara pribadi bertanggung jawab atas setiap kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan selaku Pengurus atau Pengawas, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan kerugian Koperasi tercantum dalam Lampiran III pada format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, sebagai bagian dari dokumen persyaratan izin usaha.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) telah berakhir dan Koperasi yang telah mendapatkan izin usaha sebagai LKM belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha sebagai LKM yang diberikan kepada Koperasi.
(7) Selain berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha Koperasi yang telah mendapatkan izin usaha sebagai LKM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Lembaga Keuangan Mikro.
(8) Koperasi yang telah dilakukan pencabutan izin usaha sebagai LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) wajib melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Dalam rangka penguatan dan pengembangan sektor jasa keuangan, pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan hal lain di luar persyaratan izin usaha.