Correct Article 7
PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Izin Koperasi yang memilih menjadi LJK diberikan dalam bentuk izin usaha sebagai LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Koperasi yang memilih menjadi LJK harus memenuhi:
a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
b. ketentuan Pengurus, Pengawas dan/atau Pengelola;
c. ketentuan DPS bagi Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
d. persyaratan kesiapan operasional;
e. ketentuan mengenai penyusunan rencana bisnis atau rencana kerja; dan
f. persyaratan lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral di masing-masing LJK.
(3) Dalam memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengurus harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen sesuai daftar persyaratan lampiran izin usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Permohonan izin usaha Koperasi yang memilih menjadi LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III pada format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada:
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya U.p.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang disampaikan melalui Kantor Otoritas Jasa Keuangan sesuai tempat kedudukan Koperasi yang memilih menjadi LJK tercantum dalam Lampiran III pada format 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Your Correction
