Correct Article 12
PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Koperasi yang memilih menjadi LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), Pasal 10 ayat (5), ayat (8), dan Pasal 11 ayat (1), ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Dalam hal Koperasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Koperasi yang memilih menjadi LJK melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
b. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Koperasi yang memilih menjadi LJK melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
