Correct Article 5
PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Persyaratan Modal Sendiri bagi Koperasi yang memilih menjadi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a sebagai berikut:
a. BPR ditetapkan paling sedikit:
1. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi BPR yang berkedudukan di zona 1 (satu);
2. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi BPR yang berkedudukan di zona 2 (dua); dan
3. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), bagi BPR yang berkedudukan di zona 3 (tiga);
b. BPR Syariah ditetapkan paling sedikit:
1. Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang berkedudukan di zona 1 (satu);
2. Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang berkedudukan di zona 2 (dua); dan
3. Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang berkedudukan di zona 3 (tiga);
c. Penyelenggara Layanan Urun Dana ditetapkan paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
d. Perusahaan Perasuransian ditetapkan paling sedikit:
1. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), bagi perusahaan asuransi;
2. Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), bagi perusahaan asuransi syariah;
3. Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), bagi perusahaan reasuransi;
4. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), bagi perusahaan reasuransi syariah;
5. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi perusahaan pialang asuransi;
6. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi perusahaan pialang reasuransi; dan
7. Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), bagi perusahaan penilai kerugian asuransi;
e. Lembaga Penjamin ditetapkan paling sedikit:
1. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah dengan lingkup wilayah usaha nasional;
2. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), bagi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah dengan lingkup wilayah usaha provinsi;
3. Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), bagi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; dan
4. Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), bagi perusahaan penjaminan ulang dan perusahaan penjaminan ulang syariah;
f. Perusahaan Pembiayaan ditetapkan paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
g. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
h. PMV ditetapkan paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
i. PMVS ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
j. LKM dan LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan paling sedikit:
1. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), bagi LKM dan LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan lingkup wilayah usaha desa/kelurahan;
2. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi LKM dan LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan lingkup wilayah usaha kecamatan;
dan
3. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi LKM dan LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota;
k. Perusahaan Pergadaian ditetapkan paling sedikit:
1. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota;
2. Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi; dan
3. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional; dan
l. Penyelenggara LPBBTI ditetapkan paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis atas pemenuhan persyaratan Modal Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penilaian atas Modal Sendiri Koperasi, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau disusun oleh kantor jasa akuntan.
(3) Pembagian zona pendirian BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai daftar wilayah kedudukan BPR dan BPR Syariah berdasarkan zona tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Dalam hal terdapat perubahan persyaratan modal disetor minimum berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai LJK terkait, persyaratan Modal Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan modal disetor minimum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai LJK terkait.
Your Correction
