Correct Article 4
PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kriteria Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat memilih menjadi LJK.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih ruang lingkup sebagai LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Koperasi yang akan memilih menjadi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) paling sedikit harus memenuhi kriteria:
a. memiliki Modal Sendiri paling sedikit sebesar modal disetor minimum yang dipersyaratkan pada saat pendirian masing-masing LJK;
b. memiliki rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah dibandingkan dengan jumlah piutang pinjaman atau pembiayaan setelah dikurangi agunan dan pencadangan (non performing financing netto) paling tinggi 5% (lima persen); dan
c. memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
(4) Tata cara mengenai perhitungan rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam.
Your Correction
