Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) yang selanjutnya disebut Rasio Pengungkit adalah perbandingan antara Modal Inti dengan Total Eksposur.
3. Modal Inti adalah modal inti sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.
4. Total Eksposur adalah penjumlahan dari eksposur aset pada laporan posisi keuangan, eksposur transaksi derivatif, eksposur transaksi pembiayaan surat berharga syariah (islamic securities financing transactions), dan eksposur transaksi rekening administratif pada laporan komitmen dan kontinjensi.
5. Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh BUS secara langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri, yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak.
6. Rencana Tindak Pemenuhan Rasio Pengungkit yang selanjutnya disebut Rencana Tindak adalah laporan yang memuat paling sedikit rencana perbaikan untuk pemenuhan Rasio Pengungkit disertai jangka waktu penyelesaian.