Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUS wajib mempublikasikan laporan perhitungan dan nilai Rasio Pengungkit triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. (2) Kewajiban publikasi perhitungan Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali dilakukan untuk posisi laporan bulan September 2026. (3) Format publikasi laporan perhitungan dan nilai Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Tata cara dan jangka waktu publikasi laporan perhitungan dan nilai Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank. (5) BUS dinyatakan tidak mempublikasikan nilai Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika dalam laporan publikasi triwulanan yang dipublikasikan tidak mencantumkan informasi mengenai nilai Rasio Pengungkit.
Your Correction