Correct Article 3
PERBAN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah
Current Text
(1) Dalam hal BUS memiliki dan/atau melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak, kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku bagi BUS secara individu dan secara konsolidasi.
(2) Pemenuhan Rasio Pengungkit secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha asuransi syariah.
Your Correction
