Correct Article 13
PERBAN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah
Current Text
(1) BUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (5), dan/atau Pasal 12 ayat
(4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (5), dan/atau Pasal 12 ayat (4), BUS dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan BUS.
(3) Dalam hal BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) BUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), ayat (4), Pasal 12 ayat (1), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
