Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal BUS tidak mampu memenuhi Rasio Pengungkit sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (5), BUS wajib menyusun Rencana Tindak secara individu maupun konsolidasi dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BUS untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) BUS wajib menyampaikan Rencana Tindak secara individu dan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak BUS menghadapi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) BUS wajib menyampaikan Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, BUS wajib menyampaikan Rencana Tindak secara luring. (6) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada: a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi BUS yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi BUS yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (7) Format Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction