Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
2. Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK.
3. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
4. Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar LJK dan/atau antar pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
5. Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PAJK adalah Penyelenggara ITSK yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
6. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
7. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham PAJK sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham PAJK kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara
namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian PAJK, baik secara langsung maupun tidak langsung.
8. Direksi adalah organ PAJK yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PAJK untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan PAJK serta mewakili PAJK, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9. Dewan Komisaris adalah organ PAJK yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
10. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap PAJK.
11. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
12. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum memperoleh tanda terdaftar, tetap melanjutkan proses pendaftaran.
(2) Proses pendaftaran penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi jangka waktu pengajuan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
(3) Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dikecualikan dari ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham PAJK oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan harus menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan izin usaha.
(4) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dan telah memiliki tanda terdaftar penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan kegiatan usaha PAJK, dikecualikan dari ketentuan mengenai pendaftaran penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(5) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap melaksanakan kegiatan tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah terdaftar atau dalam proses pendaftaran dan masih menjalankan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan huruf d, harus menyesuaikan kegiatan usaha dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(7) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech terdaftar yang telah menyelenggarakan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus menyampaikan data dan informasi mengenai kegiatan usaha dimaksud saat pengajuan izin usaha.
(8) Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang tidak menyesuaikan kegiatan usaha, surat tanda bukti terdaftar menjadi tidak berlaku.
(9) Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang tidak menyesuaikan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tetap dapat melakukan kegiatan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.