Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pihak di luar PAJK yang telah menyelenggarakan kegiatan PAJK sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction