Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, PAJK yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Your Correction