Correct Article 45
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha yang telah diberikan dengan menerbitkan keputusan pencabutan, dalam hal:
a. PAJK melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan sanksi berupa pencabutan izin usaha; dan/atau
b. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Apabila terdapat kewajiban PAJK yang belum diselesaikan setelah tanggal keputusan pencabutan izin usaha PAJK, segala kewajiban PAJK menjadi tanggung jawab pemegang saham PAJK.
Your Correction
