Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah lulus sandbox atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, harus mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Dalam hal penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech tidak mengajukan izin usaha dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha PAJK dinyatakan sebagai PAJK yang tidak memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menghentikan kegiatan usaha dan melakukan penyelesaian kewajiban kepada Konsumen paling lama 6 (enam) bulan sejak kegiatan usaha dinyatakan tidak berizin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech telah memperoleh izin usaha, surat lulus peserta sandbox, atau surat tanda bukti terdaftar menjadi tidak berlaku.
Your Correction