Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
3. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri, Kepala Lembaga, Direksi Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
4. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
5. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri, kepala lembaga, direksi Badan Usaha Milik Negara dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Proyek KPBU Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Proyek KPBU IKN adalah Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian KPBU
Ibu Kota Nusantara antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana.
7. Perencanaan KPBU Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Perencanaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh PJPK melalui paling kurang identifikasi KPBU IKN, penetapan KPBU IKN, dan penganggaran KPBU IKN.
8. Penyiapan KPBU Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Penyiapan adalah kegiatan yang dilakukan oleh PJPK yang menghasilkan antara lain prastudi kelayakan, rencana Dukungan Pemerintah dan Penjaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU.
9. Transaksi KPBU Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Transaksi adalah kegiatan yang terdiri atas Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan Perjanjian KPBU IKN dan pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana.
10. Pengadaan adalah Pengadaan Badan Penyiapan dan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
11. Pengadaan Badan Penyiapan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka memilih Badan Usaha dan/atau Lembaga/Organisasi Internasional yang memberikan fasilitasi penyiapan Proyek KPBU IKN melalui Seleksi atau Seleksi Langsung.
12. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah rangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan mitra kerja sama bagi PJPK dalam melaksanakan Proyek KPBU IKN melalui Tender atau Penunjukan Langsung.
13. Panel adalah Panel Badan Penyiapan dan/atau Panel Badan Usaha.
14. Panel Badan Penyiapan adalah suatu Panel yang terdiri Badan Usaha atau Lembaga/Organisasi Internasional yang telah memenuhi kualifikasi untuk memberikan pendampingan pada tahap Perencanaan hingga Transaksi, Penyiapan hingga Transaksi, atau Transaksi yang ditetapkan oleh PJPK.
15. Panel Badan Usaha adalah suatu Panel yang terdiri atas Badan Usaha yang telah memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Proyek KPBU IKN yang ditetapkan oleh PJPK.
16. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana atas Prakarsa PJPK (solicited) adalah rangkaian kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang tahap Penyiapannya diprakarsai oleh PJPK.
17. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited) adalah kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang tahap Penyiapannya diprakarsai oleh Badan Usaha.
18. Proyek Prakarsa Badan Usaha yang selanjutnya disebut Proyek Prakarsa adalah Proyek KPBU IKN yang diprakarsai oleh Badan Usaha (unsolicited).
19. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta yang
berbentuk perseroan terbatas, dan badan hukum asing, atau koperasi.
20. Badan Penyiapan adalah Badan Usaha atau Lembaga/Organisasi Internasional yang dipilih melalui Seleksi atau Seleksi Langsung untuk melakukan pendampingan pada tahap Perencanaan hingga Transaksi, Penyiapan hingga Transaksi, atau Transaksi Proyek KPBU IKN.
21. Lembaga/Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, institusi, asosiasi, perhimpunan, forum antar-pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
22. Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha hasil Pengadaan.
23. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
24. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
25. Pemberitahuan Informasi Awal adalah pemberian informasi yang tidak mengikat mengenai Proyek KPBU IKN yang diumumkan oleh Panitia KPBU IKN mengenai Proyek KPBU IKN yang akan dimulai proses pengadaannya.
26. Rencana Dokumen Pengadaan adalah usulan Dokumen Pengadaan yang diajukan oleh Calon Pemrakarsa sebagai salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai Pemrakarsa.
27. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang terdiri atas Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ), Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP), dan rancangan perjanjian.
28. Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) adalah dokumen yang disusun dan disampaikan oleh Panitia KPBU IKN kepada Peserta Seleksi Badan Penyiapan atau Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada tahapan Prakualifikasi untuk menilai kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya.
29. Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) adalah dokumen yang disusun dan disampaikan oleh Panitia KPBU IKN kepada peserta yang lulus Prakualifikasi pada tahapan Seleksi/Tender/Penunjukan langsung untuk menilai penawaran peserta.
30. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Seleksi Badan Penyiapan atau Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP).
31. Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Seleksi Badan Penyiapan atau Pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ).
32. Dokumen Penawaran Optimalisasi adalah Dokumen Penawaran yang disampaikan oleh Peserta Dialog setelah hasil Dialog Optimalisasi.
33. Persyaratan Minimum adalah persyaratan teknis, finansial dan/atau ketentuan kontraktual pokok yang harus dipenuhi oleh Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam Dokumen Penawaran dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana.
34. Persyaratan Tambahan adalah persyaratan teknis, finansial dan/atau ketentuan kontraktual yang diharapkan dapat dipenuhi oleh Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam Dokumen Penawaran dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana sebagai bagian evaluasi Dokumen Penawaran.
35. Dialog Optimalisasi Penawaran dalam Tender dua tahap yang selanjutnya disebut Dialog Optimalisasi adalah dialog antara Panitia KPBU IKN dengan masing-masing Peserta Dialog untuk mendiskusikan optimalisasi atas Dokumen Penawarannya dengan tujuan menghasilkan penawaran paling bermanfaat bagi PJPK dengan memperhatikan nilai manfaat uang (value for money).
36. Kontrak Payung (framework contract) adalah perjanjian antara PJPK dengan anggota Panel Badan Penyiapan Badan Usaha sehubungan dengan keanggotaan dalam Panel Badan Penyiapan Badan Usaha.
37. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Peserta Badan Penyiapan/Badan Usaha Pelaksana/Panel Badan Penyiapan/Panel Badan Usaha Pelaksana untuk mengikuti proses pemilihan.
38. Seleksi adalah metode pengadaan Badan Penyiapan dalam rangka penyiapan KPBU IKN dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya Badan Usaha melalui pengumuman secara luas dan/atau undangan.
39. Seleksi Langsung adalah metode pengadaan Badan Penyiapan dalam rangka penyiapan KPBU melalui negosiasi dengan 1 (satu) Lembaga/Organisasi Internasional.
40. Tender adalah metode pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU IKN dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
41. Swiss Challenge adalah metode pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Prakarsa Badan Usaha dengan cara mempertandingkan/mempersaingkan penawaran
Pemrakarsa dengan Penantang (Challenger) peringkat terbaik.
42. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU melalui negosiasi dengan 1 (satu) peserta.
43. Pelaksanaan Perjanjian KPBU IKN yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Perjanjian adalah kegiatan yang dilakukan oleh PJPK dan Badan Usaha Pelaksana yang dimulai sejak pemenuhan pembiayaan sampai dengan penyerahan aset KPBU IKN.
44. Perjanjian KPBU Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Perjanjian KPBU IKN adalah kesepakatan tertulis antara PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
45. Perjanjian Badan Penyiapan adalah persetujuan tertulis antara PJPK dengan Badan Penyiapan untuk melakukan pendampingan pada tahap Perencanaan hingga Transaksi, tahap Penyiapan hingga Transaksi, atau tahap Transaksi Proyek KPBU IKN yang memberikan nilai tambah dalam bentuk pembiayaan terlebih dahulu pada tahap Perencanaan hingga Transaksi, tahap Penyiapan hingga Transaksi, atau tahap Transaksi Proyek KPBU IKN dan/atau target hasil keluaran berupa kepastian dapat ditransaksikannya Proyek KPBU IKN.
46. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas KPBU atau KPBU IKN.
47. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU IKN oleh Menteri Keuangan.
48. Penjaminan Pemerintah adalah jaminan pemerintah untuk Infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dan/atau Menteri Keuangan.
49. Jaminan Penawaran adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank umum/perusahaan penjaminan/perusahaan asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor INDONESIA untuk menjamin Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
50. Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank umum/perusahaan penjaminan/perusahaan asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor INDONESIA untuk menjamin Badan Usaha Pelaksana akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh PJPK sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
51. Produk Dalam Negeri (PDN) adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang menggunakan sebagian tenaga kerja bangsa/warga negara INDONESIA, yang prosesnya menggunakan bahan baku/komponen dalam negeri dan/atau sebagian impor.
52. Ruangan Data dan Informasi (Data Room) adalah ruang data fisik dan/atau elektronik yang disiapkan oleh PJPK dan dikelola oleh Panitia KPBU IKN, untuk memberikan kemudahan akses dan menjaga keamanan dokumen berkaitan dengan Pengadaan.
53. Surat Kerahasiaan adalah surat pernyataan komitmen dari Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana atau Peserta Pengadaan Badan Penyiapan untuk menjaga kerahasiaan informasi selama pelaksanaan Tender atau Seleksi.
54. Imbalan Keberhasilan (success fee) adalah biaya yang dibayarkan oleh PJPK kepada Badan Penyiapan yang terlibat dalam pelaksanaan KPBU sampai dengan tercapainya pemenuhan pembiayaan dan dapat dibebankan kepada Badan Usaha Pelaksana.
55. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
56. Biaya Badan Penyiapan KPBU Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Biaya Badan Penyiapan adalah biaya yang dialokasi oleh PJPK untuk menyiapkan Proyek KPBU IKN menggunakan Badan Penyiapan.
57. Panitia KPBU IKN adalah tim/unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga/direksi badan usaha milik negara/Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk membantu dalam pelaksanaan proses Perencanaan, Persiapan, Transaksi, dan Pelaksanaan Perjanjian kerja sama, serta perumusan kebijakan dan/atau koordinasi yang diperlukan.
58. Penasihat Proses (Probity Advisor) adalah pihak yang membantu PJPK dan Panitia KPBU IKN dalam rangka memberikan rekomendasi dan panduan terkait kesesuaian proses Proyek KPBU IKN.
59. Calon Pemrakarsa adalah Badan Usaha baik tunggal maupun konsorsium yang mengajukan usulan Proyek Prakarsa kepada PJPK.
60. Pemrakarsa adalah Calon Pemrakarsa yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa oleh PJPK.
61. Penantang (Challenger) adalah Badan Usaha tunggal atau konsorsium yang mengikuti Swiss Challenge sebagai peserta untuk menantang Pemrakarsa.
62. Peserta adalah Peserta Pengadaan Badan Penyiapan, Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, Peserta Pemilihan Panel Badan Penyiapan, dan Peserta Pemilihan Panel Badan Usaha.
63. Peserta Pengadaan Badan Penyiapan adalah Badan Usaha atau Lembaga/Organisasi Internasional, yang mengikuti Proses Pengadaan Badan Penyiapan.
64. Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah Badan Usaha yang mengikuti Proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dari tahap pemasukan Dokumen Kualifikasi hingga penetapan pemenang atau penetapan hasil Penunjukan Langsung.
65. Peserta Pemilihan Panel Badan Penyiapan adalah Badan Usaha atau Lembaga/Organisasi Internasional yang mengikuti proses pemilihan Panel Badan Penyiapan.
66. Peserta Pemilihan Panel Badan Usaha adalah badan usaha tunggal atau konsorsium yang mengikuti proses pemilihan Panel Badan Usaha.
67. Peserta Dialog adalah Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang diundang Panitia KPBU IKN untuk mengikuti Dialog Optimalisasi.
68. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
69. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.