Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menyelenggarakan Pengadaan.
(2) Panitia KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b membantu PJPK dalam menyelenggarakan Pengadaan.
(3) Badan Usaha atau Lembaga/Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mengikuti penyelenggaraan Pengadaan.
Your Correction
