Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Badan Usaha Pelaksana menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf b sebagai salah satu persyaratan berlaku efektifnya Perjanjian KPBU IKN.
(2) Besaran jaminan pelaksanaan paling tinggi 5% (lima persen) dari penawaran nilai investasi atau perkiraan nilai Proyek KPBU IKN.
(3) Besarnya nilai jaminan pelaksanaan yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikurangi secara bertahap sesuai dengan kemajuan Proyek KPBU IKN sebagaimana diatur dalam Perjanjian KPBU IKN.
(4) Jaminan pelaksanaan harus dapat dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PJPK diterima oleh penerbit jaminan.
(5) Hal-hal yang mengakibatkan Badan Usaha Pelaksana wanprestasi dituangkan dalam Perjanjian KPBU IKN.
Your Correction
