Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) PJPK dapat membentuk Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b melalui Prakualifikasi.
(2) Dalam hal PJPK menggunakan Panel Badan Usaha, Badan Usaha anggota Panel Badan Usaha yang telah melalui proses Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpartisipasi secara langsung pada proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
Your Correction
