Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU IKN atas Prakarsa PJPK (solicited) dilaksanakan oleh PJPK. (2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilaksanakan dengan memperhatikan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan KPBU dan penjajakan minat pasar (market sounding). (3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah PJPK menerbitkan surat pernyataan bahwa Proyek KPBU IKN layak secara teknis, ekonomi dan finansial berdasarkan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan.
Your Correction