Article 1
(1) Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang teknologi bahan alam, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam dipimpin oleh Kepala.