Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM
Current Text
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional peneliti dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi bahan alam.
(3) Kelompok jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
