Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian di bidang teknologi bahan alam;
c. pemberian layanan teknologi bahan alam;
d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang penelitian teknologi bahan alam;
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga; dan
f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, Balai Penelitian
Teknologi Bahan Alam dibantu oleh sumber daya manusia pada Sekretariat Utama.
Your Correction
