Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM
Current Text
Kepala merupakan jabatan administrator yang setara eselon III.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
