Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
