Article 1
(1) Museum Sandi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi.
(2) Museum Sandi dipimpin oleh Kepala Museum Sandi yang selanjutnya disebut Kepala.