Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SANDI
Current Text
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Your Correction
