Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SANDI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan tugas Museum Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Satuan Pelayanan Situs Persandian. (2) Satuan Pelayanan Situs Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Satuan Pelayanan Situs Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit organisasi nonstruktural yang dipimpin oleh Koordinator. (4) Satuan Pelayanan Situs Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas melakukan pengelolaan situs sejarah persandian.
Your Correction