Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SANDI
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 340), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
