Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SANDI
Current Text
(1) Kepala menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Sandi kepada Direktur Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
