Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
3. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Jasa Informasi Standardisasi adalah salah satu jenis layanan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BSN.
5. Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima layanan Jasa Informasi Standardisasi dengan tarif nol rupiah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Badan ini.