Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KRITERIA PIHAK TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIFNOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UNTUKJASA INFORMASI STANDARDISASI YANG BERLAKU PADABADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan untuk mendapatkan pengenaan tarif sebesar nol rupiah oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diajukan secara tertulis kepada Kepala BSN melalui pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi layanan jasa informasi standardisasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan surat persetujuan penggunaan dokumen SNI yang dimohonkan. (4) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction