Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KRITERIA PIHAK TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIFNOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UNTUKJASA INFORMASI STANDARDISASI YANG BERLAKU PADABADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi layanan jasa informasi standardisasi dapat memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan standar layanan informasi standardisasi. (2) Surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction