Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KRITERIA PIHAK TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIFNOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UNTUKJASA INFORMASI STANDARDISASI YANG BERLAKU PADABADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan tarif nol rupiah terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) nomor SNI untuk satu pemohon. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk dokumen SNI hasil adopsi yang reproduksinya dikenakan biaya royalti oleh badan standar asing. (3) Dokumen SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk dokumen elektronik. (4) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada pemohon melalui surat elektronik atau sistem teknologi informasi. (5) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta dokumen SNI dalam bentuk dokumen tercetak (print out), pemohon dikenakan tarif PNBP sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH tentang jenis dan tarif atas penerimaan PNBP yang berlaku pada BSN.
Your Correction