Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KRITERIA PIHAK TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIFNOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UNTUKJASA INFORMASI STANDARDISASI YANG BERLAKU PADABADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian dan Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f merupakan lembaga dalam negeri yang berbadan hukum INDONESIA dan tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction