SUSUNAN ORGANISASI
BPPT terdiri atas:
a. Kepala BPPT;
b. Kepala Pusat; dan
c. kelompok kegiatan.
Kepala BPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT.
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPPT.
Susunan organisasi BPPT terdiri atas:
a. Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral;
b. Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana;
c. Pusat Teknologi Lingkungan;
d. Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah;
e. Pusat Teknologi Produksi Pertanian;
f. Pusat Teknologi Agroindustri;
g. Pusat Teknologi Bioindustri;
h. Pusat Teknologi Farmasi dan Medika;
i. Pusat Teknologi Elektronika;
j. Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia;
k. Pusat Teknologi Material;
l. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
m. Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan;
n. Pusat Teknologi Industri Permesinan;
o. Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi;
p. Pusat Teknologi Rekayasa Industri dan Maritim; dan
q. Kelompok Kegiatan.
Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pengembangan sumber daya mineral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pengembangan sumber daya mineral;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi reduksi risiko bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi reduksi risiko bencana;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Teknologi Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi lingkungan;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Lingkungan terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pengembangan sumber daya wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pengembangan sumber daya wilayah;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Produksi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi produksi pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Teknologi Produksi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi produksi pertanian;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Produksi Pertanian terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Agroindustri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi agroindustri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Teknologi Agroindustri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi agroindustri;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Agroindustri terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Bioindustri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi bioindustri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Teknologi Bioindustri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi di bidang teknologi bioindustri;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Bioindustri terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Farmasi dan Medika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi farmasi dan medika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Teknologi Farmasi dan Medika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi farmasi dan medika;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Farmasi dan Medika terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi elektronika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pusat Teknologi Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi elektronika;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Elektronika terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sumber daya energi dan industri kimia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sumber daya energi dan industri kimia;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi material.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pusat Teknologi Material menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi material;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Material terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf m mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi industri pertahanan dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi industri pertahanan dan keamanan;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Industri Permesinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf n mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi industri permesinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pusat Teknologi Industri Permesinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi industri permesinan;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Industri Permesinan terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf o mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sistem dan prasarana transportasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sistem dan prasarana transportasi;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Rekayasa Industri dan Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf p mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi rekayasa industri dan maritim.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pusat Teknologi Rekayasa Industri dan Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi rekayasa industri dan maritim;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Rekayasa Industri dan Maritim terdiri atas kelompok kegiatan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
(1) Kelompok kegiatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua kelompok kegiatan.
(3) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi.
(4) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(5) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(6) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pembagian tugas ketua kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.