Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Teknologi Farmasi dan Medika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi farmasi dan medika; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction