Correct Article 37
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
Pusat Teknologi Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sumber daya energi dan industri kimia.
Your Correction
