Correct Article 41
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pusat Teknologi Material menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi material;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
