Correct Article 55
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
Pusat Teknologi Rekayasa Industri dan Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf p mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi rekayasa industri dan maritim.
Your Correction
