Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
3. Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat NIP adalah nomor diberikan kepada PNS sebagai Identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon PNS/PNS, jenis kelamin Calon PNS/PNS, dan nomor urut Calon PNS/PNS.
4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
6. Pejabat Pimpinan Tinggi BPKP yang selanjutnya disebut dengan Pejabat Pimpinan Tinggi adalah PNS BPKP yang menduduki JPT di BPKP.
7. Jabatan Administrasi adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
8. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, atau Jabatan Fungsional.
10. Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
11. Masa Persiapan Pensiun yang selanjutnya disingkat MPP adalah waktu yang diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil selama 1 (satu) tahun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil untuk mempersiapkan diri menjelang masa pensiun.
12. Batas Usia Pensiun yang selanjutnya disingkat BUP adalah batasan usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
13. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menandatangani Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Mutasi Kepegawaian Lainnya, dan Penetapan Angka Kredit Bagi PNS di Lingkungan BPKP.
15. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN serta melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Unit Kerja BPKP Pusat adalah unit kerja pada Sekretariat Utama, Kedeputian, Pusat-pusat, dan Inspektorat.
(1)
selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
(2) PRESIDEN dapat mendelegasikan kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Pengangkatan meliputi:
a. Pengangkatan sebagai Calon PNS;
b. Pengangkatan sebagai PNS;
c. Pengangkatan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana; dan
d. Kenaikan Pangkat Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana.
(1) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
(2) Kepala Biro Sumber Daya Manusia berwenang untuk:
a. menandatangani Usul Pertimbangan Teknis BKN dan Keputusan penetapan NIP Calon PNS;
b. menandatangani Usul penetapan NIP Calon PNS;
dan
c. menandatangani Keputusan pengangkatan Calon PNS menjadi PNS.
Article 5
Pejabat yang berwenang dalam hal pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, adalah:
a. Kepala BPKP;
b. Sekretaris Utama;
c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
d. Kepala Perwakilan.
Article 6
Article 7
Pejabat yang berwenang dalam hal MENETAPKAN Kenaikan Pangkat Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah:
a. Kepala BPKP;
b. Sekretaris Utama;
c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
d. Kepala Perwakilan.
Pemindahan Pegawai meliputi:
a. Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Pemindahan Pejabat Administrasi;
c. Pemindahan Pejabat Fungsional; dan
d. Pemindahan Pejabat Pelaksana.
Pejabat yang berwenang dalam hal MENETAPKAN Pemindahan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, adalah:
a. Kepala BPKP;
b. Sekretaris Utama; dan
c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Article 11
(1) Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungional Ahli Utama;
b. MENETAPKAN Keputusan Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya;
c. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis BKN penugasan antar instansi pemerintah untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungional Ahli Utama; dan
d. MENETAPKAN Pertimbangan perpindahan pegawai antar instansi pemerintah dan Pertimbangan pengangkatan sebagai tenaga pelimpahan dari instansi lain menjadi PNS di lingkungan BPKP.
(2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya;
b. MENETAPKAN Keputusan Pemindahan Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang III/a ke atas;
c. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis BKN Penugasan antar instansi pemerintah untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana; dan
d. MENETAPKAN Keputusan Pemindahan Pegawai untuk ditugaskan antar instansi pemerintah untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, Pejabat Fungsional, dan Jabatan
Pelaksana.
(3) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pemindahan Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang III/a ke atas;
b. MENETAPKAN Keputusan Pemindahan Pejabat Pelaksana golongan ruang II/d ke bawah;
c. MENETAPKAN Usul Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya;
d. MENETAPKAN Keputusan Pemindahan Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang III/a ke atas; dan
e. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis BKN Penugasan antar instansi pemerintah dan MENETAPKAN Keputusan Pemindahan Pegawai untuk ditugaskan antar instansi pemerintah untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap.
Pemberhentian Pegawai meliputi:
a. pemberhentian atas permintaan sendiri;
b. pemberhentian karena mencapai BUP;
c. pemberhentian karena perampingan organisasi
pemerintah atau kebijakan pemerintah;
d. pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
e. pemberhentian karena meningggal dunia, tewas, atau hilang;
f. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
g. pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
h. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
i. pemberhentian karena menjadi anggota/pengurus Partai Politik;
j. pemberhentian karena tidak lagi menjadi pejabat negara;
k. pemberhentian karena hal lain;
l. pemberhentian sementara; dan
m. pemberhentian Calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungan BPKP.
Article 13
Pejabat yang berwenang dalam hal Pemberhentian Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, adalah:
a. Kepala BPKP;
b. Sekretaris Utama; dan
c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Article 14
(1) Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungional Ahli Utama; dan
b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang
diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya.
(2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya; dan
b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/a ke atas.
(3) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pemberhentian Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/a ke atas;
b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang III/d ke bawah;
c. MENETAPKAN Usul Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya,; dan
d. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/a ke atas, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap.
(4) Dalam hal PNS yang diberhentikan atas permintaan sendiri, memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun, PRESIDEN atau Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 MENETAPKAN Keputusan
Pemberian Pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Article 15
Pejabat yang berwenang dalam hal Pemberhentian karena mencapai BUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, adalah:
a. Kepala BPKP;
b. Sekretaris Utama;
c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
d. Kepala Perwakilan.
Article 16
Article 17
(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun, sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil MPP dan dibebaskan dari Jabatan ASN.
(2) MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Kepala BPKP berwenang MENETAPKAN Keputusan tentang MPP bagi PNS di lingkungan BPKP.
Article 18
(1) Dalam hal Pemberhentian Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i dan huruf j, Kepala BPKP berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama;
dan
b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian untuk PNS di lingkungan BPKP selain Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama.
(2) Dalam hal Pemberhentian Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memenuhi syarat, akan diberikan jaminan pensiun oleh PRESIDEN atau Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN keputusan pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Article 19
Kewenangan pemberhentian karena pelanggaran disiplin PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g diatur berdasarkan Peraturan Badan tersendiri.
Article 20
Pemberhentian Karena Hal Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, antara lain:
a. tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
b. PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan;
c. terbukti menggunakan ijazah palsu;
d. tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
e. PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan;
f. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
g. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 21
Pejabat yang berwenang dalam hal Pemberhentian karena hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, adalah:
a. Kepala BPKP; dan
b. Sekretaris Utama.
Article 22
(1) Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Keputusan Pemberhentian Karena Hal Lain bagi PNS di lingkungan BPKP yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama; dan
b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Karena Hal Lain yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Pejabat Fungsional selain Ahli Utama, dan Pelaksana.
(2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b berwenang untuk MENETAPKAN Usul Keputusan Pemberhentian Karena Hal Lain bagi PNS di lingkungan BPKP yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Pejabat Fungsional selain Ahli Utama, dan Pelaksana.
Article 23
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l meliputi PNS yang diberhentikan sementara karena:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Article 24
Dalam hal Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Kepala BPKP berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pemberhentian Sementara bagi PNS di lingkungan BPKP yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama;
b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Sementara bagi PNS di lingkungan BPKP selain Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama; dan
c. MENETAPKAN Keputusan Pengaktifan Kembali Pemberhentian Sementara bagi PNS di lingkungan BPKP selain Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Article 25
(1) Wewenang dalam hal Pemberhentian Calon PNS yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m dilaksanakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
(2) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Calon PNS.
Mutasi Kepegawaian lainnya meliputi:
a. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional;
b. Peninjauan Masa Kerja bagi PNS;
c. Perubahan Nama/Tanggal lahir PNS;
d. Pengangkatan dan perpindaham dalam jabatan Pelaksana bagi PNS Golongan IV; dan
e. Kenaikan gaji berkala dan penyesuaian gaji.
Pejabat yang berwenang dalam hal MENETAPKAN Mutasi Kepegawaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah:
a. Kepala BPKP;
b. Sekretaris Utama;
c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
d. Kepala Perwakilan.
Article 28
Article 29
Pejabat yang berwenang dalam hal MENETAPKAN Kenaikan Gaji Berkala dan Penyesuaian Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e adalah:
a. Sekretaris Utama;
b. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
c. Kepala Perwakilan, Kepala Pusat, dan Inspektur.
Article 30
(1) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berwenang untuk MENETAPKAN Surat Kenaikan Gaji Berkala dan Keputusan Penyesuaian Gaji untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama pada unit kerja BPKP Pusat selain unit Pusat-pusat.
(2) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Kenaikan Gaji Berkala dan Keputusan Penyesuaian Gaji untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama pada unit kerja BPKP Pusat selain unit Pusat-Pusat;
b. MENETAPKAN Kenaikan Gaji Berkala dan Keputusan Penyesuaian Gaji untuk Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana pada unit kerja BPKP Pusat selain unit Pusat-Pusat;
c. MENETAPKAN Surat Kenaikan Gaji Berkala dan Keputusan Penyesuaian Gaji untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Fungsional Utama pada unit kerja BPKP Pusat selain unit Pusat-Pusat, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap;
d. MENETAPKAN Surat Kenaikan Gaji Berkala dan Keputusan Penyesuaian Gaji Pegawai pada unit kerja Perwakilan BPKP, Pusat-pusat, dan Inspektorat apabila Kepala Perwakilan, Kepala Pusat, dan Inspektur berhalangan tetap.
(3) Kepala Perwakilan, Kepala Pusat, dan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berwenang untuk MENETAPKAN Surat Kenaikan Gaji Berkala dan Keputusan Penyesuaian Gaji Pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing.
Penetapan Angka Kredit meliputi:
a. Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional Auditor;
b. Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional Auditor.
Pejabat yang berwenang dalam hal Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, adalah:
a. Sekretaris Utama;
b. Deputi Kepala BPKP;
c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
d. Direktur, Kepala Perwakilan, Kepala Pusat-Pusat dan Inspektur.
Article 33
(1) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a berwenang untuk MENETAPKAN angka kredit Pejabat Fungsional Auditor Ahli Madya golongan ruang IV/b sampai dengan golongan ruang IV/e di lingkungan Sekretaris Utama, Pusat-Pusat, Inspektorat, Perwakilan BPKP dan di lingkungan Kedeputian apabila Deputi Kepala BPKP berhalangan tetap.
(2) Deputi Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b berwenang untuk MENETAPKAN angka kredit Pejabat Fungsional Auditor Ahli Madya golongan ruang IV/b sampai dengan golongan ruang IV/e di lingkungannya.
(3) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c berwenang untuk:
a. MENETAPKAN angka kredit Pejabat Fungsional Auditor Pelaksana sampai dengan Auditor Ahli Madya golongan ruang IV/a di lingkungan
Sekretaris Utama dan di lingkungan Direktorat, Pusat-pusat dan Inspektorat dan Perwakilan apabila Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur dan Kepala Perwakilan berhalangan tetap; dan
b. MENETAPKAN angka kredit pengangkatan pertama PNS ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Sekretaris Utama.
(4) Direktur, Kepala Perwakilan, Kepala Pusat-pusat, dan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d berwenang untuk:
a. MENETAPKAN angka kredit Pejabat Fungsional Auditor Pelaksana sampai dengan Auditor Madya golongan IV/a di lingkungannya; dan
b. MENETAPKAN angka kredit pengangkatan pertama PNS ke dalam jabatan fungsional di lingkungannya.
Article 34
Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Jabatan Fungsional tersebut.
Article 35
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2022
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungional Ahli Utama; dan
b. MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya.
(2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya; dan
b. MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda.
(3) Kepala Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pengangkatan Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda;
b. MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia dan Jabatan Pelaksana pada unit kerja BPKP Pusat;
c. MENETAPKAN Usul Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya, dan MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap;
dan
d. MENETAPKAN Usul Pengangkatan Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Madya, dan Pejabat Pelaksana pada unit kerja Perwakilan BPKP, dan MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia dan Jabatan Pelaksana pada unit kerja Perwakilan BPKP, apabila Kepala Perwakilan berhalangan tetap.
(4) Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pengangkatan Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Madya, dan Pejabat Pelaksana pada unit kerja Perwakilan BPKP masing-masing; dan
b. MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana Perwakilan BPKP masing-masing.
(1) Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Kenaikan Pangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama; dan
b. MENETAPKAN Keputusan Kenaikan Pangkat Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas.
(2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional Ahli Madya, Pegawai golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/e di lingkungan BPKP;
b. MENETAPKAN Keputusan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional Ahli Madya, Pegawai golongan ruang IV/a sampai golongan ruang IV/b; dan
c. MENETAPKAN Usul Kenaikan Pangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungional Ahli Utama, dan MENETAPKAN Keputusan Kenaikan Pangkat Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, apabila Kepala BPKP berhalangan tetap.
(3) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Kenaikan Pangkat Pegawai golongan I sampai golongan II pada unit kerja BPKP Pusat, dan Pegawai golongan ruang III/a sampai golongan ruang III/d di lingkungan BPKP;
b. MENETAPKAN Usul Kenaikan Pangkat Pegawai golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/b, dan MENETAPKAN Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/b, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap; dan
c. MENETAPKAN Usul Kenaikan Pangkat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana dan MENETAPKAN Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai golongan I dan golongan II pada unit kerja Perwakilan BPKP, apabila Kepala Perwakilan berhalangan tetap.
(4) Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Kenaikan Pangkat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Ahi Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pegawai golongan ruang III pada unit kerja Perwakilan BPKP masing-masing;
dan
b. MENETAPKAN Keputusan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, Pegawai golongan ruang I dan golongan ruang II pada unit kerja Perwakilan BPKP masing-masing.
(1) Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis Pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama, Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/c ke atas;
b. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis Pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/b; dan
c. MENETAPKAN Keputusan Pensiun Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator, Pejabat Fungsional Ahli Madya, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/b.
(2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis Pensiun Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Subkoordinator, Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli
Muda, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang III;
b. MENETAPKAN Keputusan Pensiun Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Subkoordinator, Pejabat Fungsional Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Muda, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang III.
(3) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis Pensiun Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang I dan golongan ruang II pada unit kerja BPKP Pusat;
b. MENETAPKAN Keputusan Pensiun Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang I dan golongan ruang II pada unit kerja BPKP Pusat;
c. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis dan Keputusan Pensiun Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Subkoordinator, Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang III, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap;
d. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis dan Keputusan Pensiun Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/b ke bawah pada unit kerja Perwakilan BPKP, apabila Kepala Perwakilan berhalangan tetap.
(4) Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis Pensiun Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/b ke bawah pada unit kerja Perwakilan BPKP masing-masing; dan
b. MENETAPKAN Keputusan Pensiun untuk Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/b ke bawah pada unit kerja Perwakilan BPKP masing-masing.
(1) Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis pemberhentian Pejabat Fungional Ahli Utama;
b. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis BKN dan Keputusan Peninjauan Masa Kerja bagi PNS
golongan ruang IV/c sampai dengan golongan ruang IV/e; dan
c. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis BKN dan Keputusan Perubahan Nama/Tanggal Lahir bagi PNS golongan ruang IV/c sampai dengan golongan ruang IV/e.
(2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul pemberhentian Pejabat Fungsional Ahli Madya;
b. MENETAPKAN Keputusan pemberhentian Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda;
c. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis BKN dan Keputusan Peninjauan Masa Kerja bagi PNS golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/b;
d. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis BKN dan Keputusan Perubahan Nama/Tanggal Lahir bagi PNS golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/b; dan
e. MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan dan Perpindahan dalam Jabatan Pelaksana bagi PNS golongan ruang IV.
(3) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul pemberhentian Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda pada unit kerja BPKP Pusat;
b. MENETAPKAN Keputusan pemberhentian Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia pada unit kerja BPKP Pusat;
c. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis BKN dan Keputusan Peninjauan Masa Kerja bagi PNS golongan ruang I sampai dengan golongan ruang III;
d. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis BKN dan Keputusan Perubahan Nama/Tanggal Lahir bagi
PNS golongan ruang I sampai dengan golongan ruang III;
e. memberikan Rekomendasi/Persetujuan Pengangkatan dan Perpindahan dalam Jabatan Pelaksana;
f. MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan dan Perpindahan dalam Jabatan Pelaksana bagi PNS golongan ruang III ke bawah pada unit kerja BPKP Pusat;
g. MENETAPKAN Usul pemberhentian Pejabat Fungsional Ahli Madya, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap;
h. MENETAPKAN Keputusan pemberhentian Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap;
i. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis BKN dan Keputusan Peninjauan Masa Kerja bagi PNS golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/b, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap;
j. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis BKN dan Keputusan Perubahan Nama/Tanggal Lahir bagi PNS golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/b, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap;
k. MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan dan Perpindahan dalam Jabatan Pelaksana bagi PNS golongan ruang IV, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap;
l. MENETAPKAN Usul pemberhentian Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda pada unit kerja Perwakilan BPKP, apabila Kepala Perwakilan berhalangan tetap;
m. MENETAPKAN Keputusan pemberhentian Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia pada unit kerja Perwakilan BPKP, apabila Kepala Perwakilan berhalangan tetap;
dan
n. MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan dan Perpindahan dalam Jabatan Pelaksana bagi PNS golongan ruang III ke bawah pada unit kerja Perwakilan BPKP, apabila Kepala Perwakilan berhalangan tetap.
(4) Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul pemberhentian Pejabat Fungsional Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Muda pada unit kerja Perwakilan BPKP masing-masing;
b. MENETAPKAN Keputusan pemberhentian Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia pada unit kerja Perwakilan BPKP masing-masing; dan
c. MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan dan Perpindahan dalam Jabatan Pelaksana bagi PNS golongan ruang III ke bawah pada unit kerja Perwakilan BPKP masing-masing.