Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
(2) Kepala Biro Sumber Daya Manusia berwenang untuk:
a. menandatangani Usul Pertimbangan Teknis BKN dan Keputusan penetapan NIP Calon PNS;
b. menandatangani Usul penetapan NIP Calon PNS;
dan
c. menandatangani Keputusan pengangkatan Calon PNS menjadi PNS.
Your Correction
